
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kegagalan PT Blambangan Foodpackers Indonesia melunasi utang medium term notes (MTN) yang jatuh tempo pada Maret tahun lalu berbuntut panjang.
Perusahaan pengalengan ikan merek Cip ini digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pemegang MTN hingga berujung pada penetapan PKPU Sementara.
Blambangan Foodpackers semestinya melunasi MTN BFPI IV Tahun 2019 pada 2 Maret 2020 lalu. Bertenor 370 hari, MTN BFPI IV Tahun 2019 memiliki nilai pokok Rp 14,7 miliar. MTN ini menawarkan kupon sebesar 12%.
Setelah gagal melunasi utang tepat waktu, Blambangan Foodpackers meminta penjadwalan ulang atas pelunasan PTN BFPI IV Tahun 2019. Dalam penjadwalan ulang tersebut, Blambangan Foodpackers akan membayar pelunasan MTN BFPI IV Tahun 2019 dalam beberapa tahap.
Tahap pertama, Blambangan Foodpackers akan melakukan pelunasan sebagian atas pokok MTN BFPI IV Tahun 2019 sebesar Rp 4,41 miliar. Pelunasan sebagian ke-1 ini dijadwalkan digelar pada 27 Maret 2020.
Di tahap kedua, Blambangan Foodpackers akan melakukan pelunasan atas MTN BFPI IV Tahun 2019 sebesar Rp 4,41 miliar juga. Pelunasan sebagian ke-2 ini dijadwalkan pada 31 Maret 2020. Kemudian, pembayaran sisa pokok, bunga, dan denda dijadwalkan akan digelar pada 17 April 2020.
Namun, Blambangan Foodpackers lagi-lagi tidak memenuhi kewajibannya. Pada akhir Maret 2020, Blambangan Foodpackers kembali meminta perubahan jadwal peluansan MTN.
Berdasarkan jadwal baru tersebut, pelunasan sebagian ke-1 atas MTN BFPI IV Tahun 2019 yang semula direncanakan pada 27 Maret 2020 diundur menjadi 1 April 2020. Kemudian, pelunasan sebagian ke-2 atas pokok MTN BFPI IV Tahun 2019 yang semula dijadwalkan pada 31 Maret 2020 diundur menjadi 6 April 2020.
Toh, setelah penjadwalan ulang dua kali, Blambangan Foodpackers tak juga melunasi utangnya. Tak kunjung memperoleh pembayaran atas MTN yang telah jatuh tempo, Jimmy Junaedi, selah seorang pemegang MTN BFPI IV Tahun 2019, mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Permohonan tersebut didaftarkan pada 20 Agustus 2021 lalu dengan nomor perkara 70/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby. Selain Jimmy, enam pemegang MTN lain juga ikut bergabung sebagai kreditur lain dalam perkara ini.
Rapat kreditur >>>
Singkat cerita, pada 7 September lalu, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan Jimmy Junaedi. Majelis Hakim juga menetapkan Blambangan Foodpackers berada dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari.
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menunjuk I Dewa Ketut Kertana sebagai Hakim Pengawas. Lalu, Majelis Hakim mengangkat Agus Susanto, Maria Julianti, Agus Setiawan, dan Wijaya Suhendra sebagai Tim Pengurus PKPU Blambangan Foodpackers.
Kamis (16/9) kemarin, Tim Pengurus PKPU telah menggelar rapat kreditur pertama. Selain Tim Pengurus, rapat tersebut dihadiri hakim pengawas, kuasa kreditur, dan kuasa debitur.
Budiansyah, kuasa hukum Jimmy Junaedi dari kantor hukum LB Law Office mengatakan, agenda rapat kreditur perdana kemarin berisi mengenai perkenalan para pengurus dan hakim pengawas serta penjelasan hasil kerja pengurus sejak penunjukan.
Dalam rapat tersebut, Pengurus PKPU juga meminta agar Blambangan Foodpackers bisa memberikan daftar krediturnya untuk diundang dalam rangka pendaftaran tagihan.
Selain itu, karena dari pihak debitur baru sebatas diwakili oleh kuasa hukumnya, Pengurus juga meminta agar direksi Blambangan Foodpackers hadir dalam rapat berikutnya sebagai keseriusan untuk berdamai dengan kreditur.
Sesuai jadwal yang telah dibuat Tim Pengurus, batas akhir pengajuan tagihan para kreditur ditetapkan pada 8 Oktober 2021 pukul 17.00 WIB.
Rapat pra-pencocokan tagihan akan digelar pada 12 Oktober dan 13 Oktober 2021. Sementara rapat pencocokan utang akan digelar pada 15 Oktober 2021. Sementara pembahasan rencana perdamaian dan pemungutan suara dijadwalkan pada 20 Oktober 2021.
Berdiri pada 1972, Blambangan Foodpackers bergerak di industri pengolahan ikan hasil tangkapan laut. Perusahaan yang berdiri di Banyuwangi, Jawa Timur, ini memiliki tiga bisnis utama dalam pengolahan ikan, yakni pengalengan ikan sarden dan tuna, pengolahan tepung ikan dan minyak ikan, serta pembekuan dan penyimpanan ikan.
Selain merek Cip, produk Blambangan Foodpackers lainnya menggunakan merek Kiku, Nafo, Sampit, Bandung, dan Golden Fish. Blambangan Foodpackers juga merupakan pemasok utama untuk produk sarden kalengan Heinz dengan merek ABC.
Artikel Asli: Klik Disini
